Rabu, 15 Februari 2012

RELASI DEMOKRATISASI DAN KESEJAHTERAAN

Pengantar
Terpenuhinya kesejahteraan masyarakat merupakan salah satu tujuan penting dari sebuah Negara termasuk di Indonesia yang secara jelas menyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kesejahteraan secara umum dapat dikatakan suatu keadaan dimana seseorang merasa nyaman, tentram, bahagia, serta dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain mewujudkan kesejahteraan adalah upaya untuk meningkatkan kualitas hidup rakyat pada setiap lapisan yang diusahakan oleh Negara. Tidak sedikit orang yang berpendapat bahwa demokratisasi merupakan salah satu jalan untuk mencapai kesejahteraan. Diskursus mengenai kesejahteraan dan demokratisasi merupakan hal yang sudah banyak diperbincangkan dan dipertanyakan seperti bagaimana hubungan atau relasi antara demokratisasi dan kesejahteraan? Apakah demokrasi memicu peningkatan kesejahteraan atau sebaliknya?
Berkaitan dengan pertanyaan bagaimana hubungan atau relasi demokratisasi dan kesejahteraan menurut saya demokratisasi dan kesejahteraan dapat saling mendukung apabila diterapkan secara tepat dan dengan memperhatikan faktor-faktor lain seperti nilai-nilai demokrasi diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan didukung olelh pelakunya masyarakat dan penyelenggara negara. Merujuk pada trend HDI 2000 sampai 2011 atau sejak berlakunya demokratisasi di Indonesia sampai dengan saat ini ternd HDI Indonesia telah mengalami peningkatan baik aspek kesehatan, pendidikan, serta income per capita. Secara keseluruhan peningkatan yang terjadi selama 11 tahun sebesar 0.074% dari 0.543% pada tahun 2000 menjadi 0.617% pada tahun 2011.

Relasi Demokratisasi Dan Kesejahteraan
Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya ada ditangan rakyat. Dalam melaksanakan demokrasi terdapat beberapa nilai-nilai yang harus menjadi sikap dan pola hidup bagi pelakunya baik itu masyarakat maupun penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mirriam Budiardjo (1990) menyebutkan adanya delapan nilai demokrasi, yaitu :
1. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang selalu berubah
3. Pergantian penguasa dengan teratur
4. Penggunaan paksaan sedikit mungkin
5. Pengakuan dan penghormatan terhadap nilai keanekaragaman
6. Menegakkan keadilan
7. Memajukan ilmu pengetahuan
8. Pengakuan dan penghormatan terhadap kebebasan
Suatu negara dikatakan negara demokrasi apabila memenuhi dua kriteria , yaitu :
a. Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi (struktur) demokrasi
b. Masyarakat demokrasi yang berwujud pada adanya budaya (kultur) demokrasi
sumber:
mirriam budiardjo dasar-dasar ilmu politik
HDI 2011