Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban
dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,
Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta
pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal
di Indonesia. (UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar